sumber foto: tolongshare.beritaislamterbaru .org |
Wakil Direktur Bidang Auditing dan Sistem Jaminan Halal, Ir. Muti Arintawati menyatakan di tengah ramainya barang-barang impor, seiring dengan Masyarakat Ekonomi Asean, konsumen di Indonesia memang harus lebih kritis terhadap produk yang hendak mereka konsumsi.
Banyak istilah yang belum mereka pahami, sehingga sangat disarankan agar konsumen bertanya terlebih dahulu sebelum membeli sesuatu yang kandungan bahannya belum mereka ketahui. “Ini untuk menghindari kejadian seperti ibu-ibu yang membeli siomay cu nyuk, beberapa waktu lalu,” tukasnya.
Sebagai contoh, banyak yang belum memahami bahwa label bertulis This product contain substance from porcine, artinya produk tersebut mengandung bahan dari babi. Begitu juga dengan istilah The source of gelatin capsule is porcine, yang artinya kapsul dari gelatin babi.
Berikut istilah yang digunakan dalam produk yang mengandung/menggunakan unsur babi,
sebagaimana dirilis Lembaga Pengkajian Pangan, Obat, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
PIG: Istilah umum untuk seekor babi atau sebenarnya babi muda, berat kurang dari 50 kg.
PORK: Istilah yang digunakan untuk daging babi di dalam masakan.
SWINE: Istilah yang digunakan untuk keseluruhan kumpulan spesies babi.
HOG: Istilah untuk babi dewasa, berat melebihi 50 kg.
BOAR: Babi liar / celeng / babi hutan.
LARD: Lemak babi yang digunakan untuk membuat minyak masak dan sabun.
BACON: Daging hewan yang disalai, termasuk / terutama babi.
HAM: Daging pada bagian paha babi.
SOW: Istilah untuk babi betina dewasa (jarang digunakan)
SOW MILK: susu babi.
PORCINE: Istilah yang digunakan untuk sesuatu yang berkaitan atau berasal dari babi. Porcine sering digunakan di dalam bidang pengobatan/ medis untuk menyatakan sumber yang berasal dari babi.
Di tengah-tengah masyarakat juga dikenal istilah-istilah lain yang merujuk pada babi, misalnya charsiu, cu nyuk, mu, chasu, yakibuta, nibuta, B2, khinzir dan lain-lain.
“Jika menemukan istilah-istilah tersebut di atas, konsumen tak perlu ragu untuk meninggalkan produk tersebut dan menggantinya dengan produk sejenis yang telah bersertifikat halal,” jelas Farid MS juru bicara LPPOM MUI. (okezoona.blogspot)
sumber artikel: http://maribagikan.blogspot .com/
Astaghfirullaah...
BalasHapus